E-UMKM

E-UMKM

 APLIKASI PEMASARAN PRODUK UMKM


BERBASIS ANDROID SEBAGAI STRATEGI MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA

1. PENDAHULUAN

      Perkembangan UMKM di Indonesia selalu mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan termasuk pemerintah. Pasalnya, peran dan andil UMKM dalam perekonomian nasional terbilang strategis bila diteropong dari jumlah unit usahanya yang mendominasi, tingginya penyerapan tenaga kerja, besarnya kontribusi dalam pembentukan produk domestic bruto (PDB) nasional dan sumbangannya terhadap nilai ekspor. 

. Dalam kenyataannya di lapangan, produk hasil UMKM Indonesia masih menemui kesulitan dalam menembus pasar ekspor. Salah

satu kendala yang dialami oleh para UMKM adalah mengenai pemasaran yang masih terbatas karena mengalami kendala dalam standar mutu.
Untuk itu, diperlukan strategi khusus dalam upaya peningkatan daya saing dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini diperlukan oleh pelaku UMKM lokal untuk menghadapi persaingan usaha yang makin ketat. Sebab, pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi seluas-luasnya untuk mengembangkan usahanya sehingga mereka bisa cepat maju dan siap secara global.
Selain itu, diperlukan adanya upaya untuk melindungi dan  mengenalkan  produk UMKM di pasar mancanegara sehingga produk lokal Indonesia bisa menjaga  eksistensinya. Salah satunya, yaitu melalui E-Produk Indonesia, Aplikasi berbasis android sebagai wadah pemasaran produk UMKM di pasar mancanegara sebagai langkah prospektif meningkatkan perekonomian Indonesia.

2. APA ITU E-UMKM ?

E-UMKM sebenarnya hampir mirip dengan sistem pemasaran barang atau jasa secara online. Bedanya dalam E-UMKM proses jual beli dikontrol dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, yang boleh ikut memasarkan produk dagangannya adalah mereka yang telah mendapatkan izin atau sertifikat kelayakan penjamin mutu yang telah disahkan oleh pemerintah. Para produsen UMKM yang ingin memasarkan produknya terlebih dahulu harus mendaftar dan menguji kelayakan produk miliknya pada pemerintah yang ditunjuk dalam menangani hal tersebut, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM. Setelah mendapat sertifikat penjamin mutu, barulah mereka akan memperoleh username dan pasword untuk dapat mengunggah data-data yang berkaitan dengan produk mereka.   3.  Pihak-Pihak yang Dipertimbangkan dalam Mengimplementasikan Gagasan :
1)  Pemerintah
 sebagai pengawas pelaksanaan program, pengontrol pelaksanaan program, sekaligus sebagai akumulasi dana yang dibutuhkan dalam mewujudkan konsep E-UMKM
2)  Kementerian Koperasi dan UMKM
            sebagai pelaksana membuat kebijakan, pengawas, dan menentukan produk hasil UMKM mana yang masuk dalam kriteria pemasaran serta pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat penjamin mutu.
3)  Kementerian Ekonomi 
          sebagai pengontrol sirkulasi barang yang keluar masuk ke negara Indonesia, mengawasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai lembaga yang turt serta dalam mensosialisasikan konsep E-UMKM. 
 4)  Kementerian Riset dan Teknologi

           menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara. Dalam mengiimplementasikan konsep E-UMKM, Kementerian Riset dan Teknologi berperan sebagai tim ahli yang ditunjuk oleh pemerintah dalam membuat aplikasi pemasaran produk hasil UMKM, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan E-UMKM dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
5)  Masyarakat (Produsen UMKM)
sebagai peserta masyarakat sasaran yang akan menggunakan E-UMKM untuk memasarkan hasil produk mereka ke berbagai negara di kawasan AFTA.
6)  Perusahaan Jasa Pengiriman Barang
          sebagai mitra kerja pemerintah dan produsen UMKM dalam memasarkan produknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri hingga barang pesanan sampai ke tangan konsumen.


4. Langkah-Langkah Strategis dalam Mengimplementasikan konsep E-UMKM




  1. Tahap Pembuatan Aplikasi
  2. Tahap Sosialisai dan Pendataan serta Sertifikasi Produk UMKM
  3. Tahap Input Data Produk UMKM yang Bersertifikat Ke Web
  4. Tahap Pengiriman Barang



 

 

 



Komentar