E-UMKM
E-UMKM
APLIKASI PEMASARAN PRODUK UMKM
1. PENDAHULUAN
Perkembangan UMKM di Indonesia selalu mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan termasuk pemerintah. Pasalnya, peran dan andil UMKM dalam perekonomian nasional terbilang strategis bila diteropong dari jumlah unit usahanya yang mendominasi, tingginya penyerapan tenaga kerja, besarnya kontribusi dalam pembentukan produk domestic bruto (PDB) nasional dan sumbangannya terhadap nilai ekspor.
. Dalam kenyataannya di lapangan, produk hasil UMKM Indonesia masih
menemui kesulitan dalam menembus pasar ekspor.
Salah
satu kendala yang
dialami oleh para UMKM adalah mengenai pemasaran yang masih terbatas karena
mengalami kendala dalam standar mutu.
Untuk itu, diperlukan strategi khusus dalam
upaya peningkatan daya saing dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi ini diperlukan oleh pelaku UMKM lokal untuk menghadapi persaingan
usaha yang makin ketat. Sebab, pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi
seluas-luasnya untuk mengembangkan usahanya sehingga mereka bisa cepat maju dan
siap secara global. Selain itu, diperlukan adanya upaya untuk melindungi dan mengenalkan produk UMKM di pasar mancanegara sehingga produk lokal Indonesia bisa menjaga eksistensinya. Salah satunya, yaitu melalui E-Produk Indonesia, Aplikasi berbasis android sebagai wadah pemasaran produk UMKM di pasar mancanegara sebagai langkah prospektif meningkatkan perekonomian Indonesia.
2. APA ITU E-UMKM ?
E-UMKM sebenarnya hampir mirip dengan sistem pemasaran barang atau jasa
secara online. Bedanya dalam E-UMKM
proses jual beli dikontrol dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, yang boleh
ikut memasarkan produk dagangannya adalah mereka yang telah mendapatkan izin
atau sertifikat kelayakan penjamin mutu yang telah disahkan oleh pemerintah. Para
produsen UMKM yang ingin memasarkan produknya terlebih dahulu harus mendaftar
dan menguji kelayakan produk miliknya pada pemerintah yang ditunjuk dalam
menangani hal tersebut, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM. Setelah mendapat
sertifikat penjamin mutu, barulah mereka akan memperoleh username dan pasword untuk
dapat mengunggah data-data yang berkaitan dengan produk mereka. 3. Pihak-Pihak yang
Dipertimbangkan dalam Mengimplementasikan Gagasan :
1) Pemerintah
sebagai pengawas
pelaksanaan program, pengontrol pelaksanaan program, sekaligus sebagai
akumulasi dana yang dibutuhkan dalam mewujudkan konsep E-UMKM
2) Kementerian Koperasi dan UMKM
sebagai pelaksana
membuat kebijakan, pengawas, dan menentukan produk hasil UMKM mana yang masuk
dalam kriteria pemasaran serta pihak yang berwenang untuk mengeluarkan
sertifikat penjamin mutu.
3) Kementerian Ekonomi
sebagai pengontrol
sirkulasi barang yang keluar masuk ke negara Indonesia, mengawasi pertumbuhan
ekonomi, dan sebagai lembaga yang turt serta dalam mensosialisasikan konsep
E-UMKM.
4) Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan
urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara. Dalam mengiimplementasikan
konsep E-UMKM, Kementerian Riset dan Teknologi berperan sebagai tim ahli yang
ditunjuk oleh pemerintah dalam membuat aplikasi pemasaran produk hasil UMKM,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan E-UMKM dengan Kementerian
Koperasi dan UMKM.
5)
Masyarakat (Produsen UMKM)
sebagai peserta masyarakat sasaran yang akan menggunakan E-UMKM untuk
memasarkan hasil produk mereka ke berbagai negara di kawasan AFTA.
6)
Perusahaan Jasa Pengiriman Barangsebagai mitra kerja pemerintah dan produsen UMKM dalam memasarkan produknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri hingga barang pesanan sampai ke tangan konsumen.
4. Langkah-Langkah Strategis dalam Mengimplementasikan konsep E-UMKM
- Tahap Pembuatan Aplikasi
- Tahap Sosialisai dan Pendataan serta Sertifikasi Produk UMKM
- Tahap Input Data Produk UMKM yang Bersertifikat Ke Web
- Tahap Pengiriman Barang
Komentar
Posting Komentar