PRODUK DAN BRAND
PRODUK DAN BRAND
Perlu kita ketahui
juga sebelumnya Merek dan produk adalah dua istilah yang sangat berbeda dan
sering kita jumpai umumnya dalam pemasaran. Berikut ini penulis akan mengulas
sedikit tentang Produk dan Brand agar kita semakin memahi tentang dua istilah
ini.
Pengertian :
Produk adalah barang atau jasa atau kombinasi dari keduanya
yang disediakan oleh perusahaan di pasar untuk dijual kepada konsumen. Itu bisa
dalam bentuk fisik atau non-fisik.
Brand adalah image atau persepsi yang diberikan oleh
seseorang pada bisnis atau perusahaan. Istilah brand ini juga seringkali
disebut dengan merek.
KLASIFIKASI PRODUK :
Salah satu teknik yang cukup bagus untuk memahami produk
adalah Aspinwall Classification System. Yang mengelompokkan produk
menggunakan lima variabel penilaian :
- Replacement rate – Seberapa sering produk tersebut dipesan ulang oleh pengecer
- Gross margin – Berapa besar rata-rata keuntungan yang dihasilkan oleh tiap produk
- Buyer goal adjustment – Seberapa besar rentang segmen konsumen yang bisa dicapai
- Duration of product satisfaction – Seberapa lama produk tersebut bermanfaat bagi pembeli
- Duration of buyer search behaviour – Berapa lama konsumen tetap mencari dan membeli produk
CARA MEMILIH NAMA BRAND :
Menurut Philip Kotler produsen yang ingin mencantumkan merek
pada produknya akan menghadapi beberapa pilihan stategi pemberian nama merek,
yaitu :
1. Mudah Di Ingat (Memorable)
Artinya merek yang dipilih hendaknya yang mudah diingat,
dikenali, dan disebut/diucapkan.
2. Memiliki makna (Meaningfull)
Artinya elemen merek hendaknya mengandung sebuah makna
maupun penjelasan/ deskripsi dari produk.
3. Menarik dan lucu (Likeable)
untuk menarik perhatian konsumen adalah dengan variasi merek
yang unik, lucu, pemilihan elemen yang kaya akan visualisasi dan imajinasi.
4. Fleksibel
Artinya elemen merek dapat dimengerti dan tetap dapat diterima oleh daerah/pasar, bahkan budaya lain.
Artinya elemen merek dapat dimengerti dan tetap dapat diterima oleh daerah/pasar, bahkan budaya lain.
5. Legal (Protectable)
Artinya brand tersebut sah menurut hukum dan undang–undang yang berlaku, sehingga berada di bawah perlindungan hukum.
Artinya brand tersebut sah menurut hukum dan undang–undang yang berlaku, sehingga berada di bawah perlindungan hukum.
Menurut Kotler, merek dapat dibedakan menjadi tiga pengertian, yaitu:
1.
Brand name adalah bagian dari
merek yang bisa dilafalkan.
2.
Brand mark adalah suatu simbol
atau desain yang digunakan untuk memberikan identitas pada produk atau untuk
membedakannnya dengan produk lain.
3.
Trade character adalah brand mark yang mengambil bentuk fisik atau sifat manusia
Komentar
Posting Komentar